Postingan

Resume Bab 6 Bab Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

A. Bank Syariah PENGERTIAN BANK SYARIAH adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990. B. Dasar Hukum BANK SYARIAH SECARA YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS DIAKUI KEBERADAANNYA DI NEGARA INDONESIA. DIKELUARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 YANG MENGATUR BANK BEROPERASI SECARA GANDA (DUAL SYSTEM BANK), DIKELUARKAN UU NO. 23 TAHUN 1999 YANG MENGATUR KEBIJAKAN MONETER YANG DIDASARKAN PRINSIP. SYARIAH, KEMUDIAN DIKELUARKAN PERATURAN BANK INDONESIA TAHUN 2001 YANG MENGATUR KELEMBAGAAN DAN KEGIATAN OPERASIONAL BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DAN PADA TAHUN 2008 DIKELUARKAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.7 PENGATURAN (REGULASI) PERBANKAN SYARIAH BERTUJUAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI STAKEHOLDER DAN MEMBERIKAN KEYAKINAN KEPADA MASYARAKAT LUAS DALAM ME...

Resume Bab 5 Bank Perkreditan Rakyat

A. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didefinisikan sebagai  bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara  konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran. B. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2. Memberikan Kredit 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR Apabila BPR mengalami over likuiditas C. Syarat kepemilikan bank perkreditan rakyat  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang...

Resume Bab 4 Kesehatan, Rahasia, Penghimpunan, dan Penyaluran Dana Bank

A. Kesehatan Bank Kesehatan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Adapun Kegiatan tersebut mencakup :  1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal  sendir.  2. Kemampuan mengelola dana.  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.  4. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku. B.Rahasia Bank  Hubungan bank dengan nasabah tidak sebatas hubungan kontraktual, tetapi terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh perundang – undangan yang berlaku. - Menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998  ” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanann...

Resume Bab 3 Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Moneter

A. Sejarah Dan Pengertian Ojk OJK lahir dengan UU No 21 tahun 2011 tentang lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tersebut. B. Tujuan Dan Fungsi Ojk Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. C. Otoritas Moneter 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter agar stabilitas moneter da...

Resume Bab 2 Arsitektur Perbankan di Indonesia

A. SEJARAH ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA  Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dicanangkan Bank Indonesia pada tahun 2004. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan yang sehat, kuat dan efisien demi terciptanya kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. B. PILAR ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA 1. Penguatan struktur perbankan nasional 2. Sistem pengaturan yang efektif 3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif 4. Industri perbankan yang kuat 5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi 6. Perlindungan konsumen

Resume Bab 1 Sejarah, Fungsi Uang Dan Inflasi

1. Definisi Uang Definisi uang adalah kebutuhan masyarakat yang paling utama. Juga merupakan kebutuhan pemerintah, produsen, distributor dan konsumen. Dengan uang kita bisa membeli segala macam keperluan. Kebutuhan-kebutuhan rumah tangga kita seperti pangan, sandang, keperluan-keperluan dapur, keperluan rumah tangga, membeli buku-buku sekolah, majalah, obat-obatan, dan berbagai keperluan lain yang merupakan bagian dari kehidupan kita sebagai manusia. 2. Fungsi Uang  a.) Alat Tukar Menukar Fungsi uang sebagai alat tukar-menukar didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan   kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang di mana uang adalah sebagai perantara di antara mereka. Dengan uang tersebut seseorang bisa memiliki/mempunyai barang dan orang yang memiliki barang bisa menerima uang sebagai harga dari barang tersebut b.) Satuan Hitung satuan hitung atau unit of account. Yang dimaksudkan sebagai satuan hitung adalah uang sebagai alat yang digunakan untuk men...