Resume Bab 5 Bank Perkreditan Rakyat

A. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didefinisikan sebagai 
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara 
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu 
lintas pembayaran.

B. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR Apabila BPR mengalami over likuiditas

C. Syarat kepemilikan bank perkreditan rakyat 
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya 
diatur berdasarkan pada ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. 
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. 
5. Merger, konsolidasi dan akusisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia