Resume Bab 3 Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Moneter
A. Sejarah Dan Pengertian Ojk
OJK lahir dengan UU No 21 tahun 2011 tentang lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tersebut.
B. Tujuan Dan Fungsi Ojk
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
C. Otoritas Moneter
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter agar stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan terjaga;
2 Mengatur dan mengarahkan sektor perbankan ke arah Arsitektur Perbankan Indonesia (API);
3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.