Resume Bab 6 Bab Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
A. Bank Syariah
PENGERTIAN BANK SYARIAH adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.
B. Dasar Hukum
BANK SYARIAH SECARA YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS DIAKUI KEBERADAANNYA DI NEGARA INDONESIA. DIKELUARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 YANG MENGATUR BANK BEROPERASI SECARA GANDA (DUAL SYSTEM BANK), DIKELUARKAN UU NO. 23 TAHUN 1999 YANG MENGATUR KEBIJAKAN MONETER YANG DIDASARKAN PRINSIP. SYARIAH, KEMUDIAN DIKELUARKAN PERATURAN BANK INDONESIA TAHUN 2001 YANG MENGATUR KELEMBAGAAN DAN KEGIATAN OPERASIONAL BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DAN PADA TAHUN 2008 DIKELUARKAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.7 PENGATURAN (REGULASI) PERBANKAN SYARIAH BERTUJUAN UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI STAKEHOLDER DAN MEMBERIKAN KEYAKINAN KEPADA MASYARAKAT LUAS DALAM MENGGUNAKAN PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH.
C. Prinsip Bank Syariah
1. Keadilan
Pengaturan bagi hasil atas kegiatan usaha dan penentuan marjin keuntungan yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah
2. Kebersamaan
Pengaturan hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi antara bank dan nasabah
3. Kehalalan
Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah telah didasarkan atas rekomendasi DPS dan Bank Indonesia