Resume Bab 4 Kesehatan, Rahasia, Penghimpunan, dan Penyaluran Dana Bank

A. Kesehatan Bank
Kesehatan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Adapun Kegiatan tersebut mencakup : 
1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal  sendir. 
2. Kemampuan mengelola dana. 
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain. 
4. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

B.Rahasia Bank
 Hubungan bank dengan nasabah tidak sebatas hubungan kontraktual, tetapi terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh perundang – undangan yang berlaku.
- Menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”

C. Penghimpunan Dana
Menghimpun dana berarti mengumpulkan dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro (demand deposit), tabungan (saving deposit) dan deposito (time deposit). Bank mencari strategi jitu untuk merangsang masyarakat agar tertarik dan mau menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank. Semakin menarik dan menguntungkan imbalan yang diberikan maka semakin besar minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. 

D. Penyaluran Dana 
Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Tinggi rendahnya tingkat bunga pinjaman tergantung oleh tinggi rendahnya tingkat bunga simpanan. Semakin tinggi tingkat bunga simpanan, maka semakin tinggi pula tingkat bunga pinjaman dan sebaliknya.