Resume Bab 8 Sewa Guna Usaha ( Leasing )
A. Sejarah Leasing
Leasing adalah aktivitas yang sudah hadir sejak lama. Kegiatan ini dimulai dari tahun 2000 SM, pertama kali dipraktikkan di Sumeria, Kegiatan leasing kemudian berlanjut dengan ditemukannya bukti berdirinya lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Di zaman modern, leasing baru hadir di Amerika Serikat. Pada tahun 1850, Tom M. Clark tercatat sebagai orang pertama di Amerika yang menggunakan leasing untuk menyewa kereta api. Dari sini, kegiatan leasing pun pada menyebar ke seluruh dunia
B. Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian sewa guna usaha secra umum merupakan perjanjian antara lesser (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah ) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu
C. Pihak - pihak dalam leasing
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4. Bank. pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank